Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik di Pati Divonis 3 Bulan, Ini Tanggapan Penasehat Hukumnya

IBInews.co.id =

PATI // Kamis (24/04/25)
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Karmisih (55 tahun), divonis 3 Bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) PATI, hari ini, Kamis (24/04/25).

Sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti oleh Ketua Majelis Hakim, Erni Priliawati SH, menjatuhkan putusan 3 bulan dengan tanpa menjalani hukuman kurungan terhadap terdakwa.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum sekaligus kuasa hukum terdakwa, Adv Purwanto Nifato SH, menyambut baik putusan tersebut.

“Selaku kuasa hukum terdakwa, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim PN Pati atas putusannya sehingga klien saya tidak menjalani kurungan. Namun, selama 6 bulan ke depan dalam pengawasan”, ucap Adv Purwanto Nifato, usai persidangan.

Ia berharap, dengan putusan itu, klien-nya bisa lebih taat hukum ke depan.

Sebagaimana diberitakan, Karmisih, warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Juwana, didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sesuai yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Pada sidang pembacaan tuntutan, sebelumnya, terdakwa dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati.

Dan pada sidang pembelaan, Adv Purwanto Nifato membuktikan pembelaan terbaiknya.

Red / Tio

Komentar