IBInews.co.id =
PATI // Demi memenuhi hasrat bejatnya seorang Pria dengan Inisial M
Diduga saudara M tega melecehkan keponakan sendiri selaku korban dengan Inisial D.S
Dipimpin ADV.M.REFKY JANDY, S.H., M.Kn sebagai Waketum VI OA.Feradi WPI sekaligus ketua Advokasi LBH Brajamusti Nusantara bersama Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Pati kembali mengungkap dugaan tindak pidana pelecehan sexual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pati. Jum’at ( 9 mei 2025 )
Seorang siswi berinisial D.S yang saat ini duduk di kelas XI SMK, mengaku menjadi korban tindakan asusila oleh M merupakan keponakan ibu dari DS, Dugaan pelecehan sexual ini telah terjadi sejak tahun 2023 pada saat itu korban berusia 15 tahun dan terungkap pada bulan Maret 2024.
“Kasus berjalan sampai 1 tahun dan sempat terhenti penanganannya, karena ada beberapa anggota penyidik yang dimutasi dan kesulitan yang lain untuk digelar perkara karena ada beberapa saksi yang mengundurkan diri,ujar Refky Jandy .
Oleh sebab itu kasus ini akan segera ditindaklanjuti dan mendapatkan kepastian hukum.
Refky Jandy, kuasa hukum korban Juga menyampaikan untuk bersinergi dengan Dinsos
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA):
Kabupaten Pati untuk fokus kepada pemulihan psikologi korban D.S.
“Kami akan mengerahkan Tim Lawyer Serta Wartawan untuk mengawal perkara ini agar korban mendapat keadilan” ujar A Donny Andretti, selaku Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia / KAWAN JARI, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia / P.M.B.I., Direktur Utama PT. KAWAN JARI GRUP, Pimpinan Redaksi Media Online Kawanjarinews.com, dan Pimpinan FIRMA ( LAWFIRM ) HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN.
Red / Tio
Sukindar











Komentar