Sidang Gugatan Haji Tomo Melawan Zana di PN Pati Kembali Ditunda

IBInews.co.id //

PATI //, Selasa (19/08/25),
Sidang gugatan perdata nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pti, atas nama Penggugat Utomo alias Haji Tomo melawan Tergugat atas nama Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah alias Zana, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (19/08/25), kembali ditunda.

Majelis Hakim PN Pati yang menyidangkan perkara ini, memutuskan menunda persidangan hingga 23 September 2025. Hal itu karena, pada sidang kedua ini, pihak Turut Tergugat atas nama Anis Subiyanti tidak hadir.

Ketidakhadiran yang bersangkutan diketahui oleh sebab surat pemanggilan yang dilayangkan PN Pati tidak sampai ke alamat; dan surat kembali ke pengirim.

“Demikian sidang ditunda dan ditutup”, kata Ketua Majelis Hakim, Nuny Defiary SH, diakhiri ketok palu tiga kali.

Hadir dalam persidangan singkat itu, Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Tergugat bersama kuasa hukumnya, Turut Tergugat 1 sampai Turut Tergugat 5.

Kuasa hukum Penggugat, Adv Nur Said SH, usai persidangan mengatakan, pihaknya mengapresiasi kehadiran Tergugat dan Turut Tergugat 1, yakni Kapolda Jateng, dalam hal ini diwakili kuasanya, yang pada sidang pertama, 6 Agustus lalu, tidak hadir.

“Atas kehadiran Tergugat maupun Turut Tergugat, kami mengapresiasi. Ini sebagai bentuk saling menghormati dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan”, kata Nur Said.

Selaku pihak penggugat, ia menegaskan, akan mengikuti prosedur yang berlaku pada persidangan- persidangan berikutnya.

Atas gugatan ini, Nur Said merasa optimis akan memenangkan perkara, berdasarkan bukti- bukti yang dimiliki.

“Kami optimis. Sebelum gugatan tentu sudah melakukan telaah dan kajian terhadap potensi untuk memenangkan”, tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum Tergugat, Dr Nimerodin Gulo mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penggugat, secara substansi tidak memiliki dasar.

Kasus ini bergulir, setelah sebelumnya Haji Tomo dilaporkan oleh Zana ke Polda Jateng, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan berbekal bukti kuitansi.

Oleh Haji Tomo, bukti kuitansi itu dinilai telah tidak berlaku lagi, setelah adanya surat kesepakatan bersama yang dibuat dan ditandatangani bersama para pihak di hadapan Notaris.

Maka, atas pelaporan pidana tersebut, menurut Haji Tomo, Zana dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Red *

Komentar