IBInews.co.id =
JAKARTA //- , IBInews.co.id – Prihal menagih hutang lewat chat atau media sosial dengan cara atau dengan pola mengancam serta menakut nakuti dengan pola intimidasi diduga masih banyak dilakukan oleh para oknum penagih hutang, persoalan dugaan oknum penagihan hutang tidak sesuai ketentuan masih terjadi di masyarakat. Berbagai keluhan konsumen beredar di berbagai platform media sosial hingga media massa Ujar Rahmat Aminudin SH kepada awak media di kantor nya sekitaran Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Menurut Rahmat yang juga sehari hari berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum (Praktisi Hukum) yang sekaligus sebagai Penasehat Hukum Di IBI Group mengatakan Terdapat ketentuan yang harus dipatuhi debt collector sektor jasa keuangan saat menagih utang kepada konsumen salah satu bentuk larangan penagihan yaitu menggunakan kekerasan terhadap konsumen.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen Ujar nya.
“Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 7 Ayat 1 menyatakan PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen. Kemudian Pasal 7 Ayat 2 juga menyatakan PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK”.
Dalam akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan contoh tindakan yang merugikan konsumen yaitu memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Selain kekerasan, OJK juga menyampaikan terdapat larangan tindakan debt collector dalam penagihan utang lainnya seperti menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat memalukan serta memberikan tekanan baik fisik dan verbal. Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha Ungkapnya.
TW1 / red
Komentar