IBInews.co.id =
PRINGSEWU // – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar Konsultasi Publik (KP) kedua dalam rangka pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu dan dilaksanakan pada Kamis (29/8/2024) di Aula Utama Pemkab Pringsewu.
Acara tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Anton Subagyo, Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi, beserta jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, DLH Provinsi Lampung, akademisi, pemerhati lingkungan, pihak konsultan, serta para pemangku kepentingan.
Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, dalam sambutannya menyatakan bahwa konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan tahunan pembangunan daerah yang wajib dilakukan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHS sendiri wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD, RTRW, serta rencana rinci lainnya.
“KLHS merupakan instrumen perencanaan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana, dan program. Ini penting untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” ungkap Marindo.
Ia menekankan pentingnya forum konsultasi publik ini sebagai sarana menyatukan pandangan dan persepsi terhadap rancangan prioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah. Dengan adanya KLHS dalam dokumen RPJMD, diharapkan segala dampak negatif dari pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan dapat diantisipasi dan diminimalisir.
“Kami sangat mengharapkan peran aktif, masukan, serta saran yang konstruktif dari semua pihak sehingga kita bisa mencapai komitmen bersama. Komitmen ini akan menjadi rekomendasi dalam perumusan mitigasi atau alternatif KLHS yang nantinya akan diintegrasikan dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029,” ujarnya.
Marindo juga berharap kegiatan ini dapat mengakomodir aspirasi masyarakat yang akan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah dan analisis teknokrat. Dengan begitu, program pembangunan yang direncanakan dapat mengoptimalkan pemanfaatan potensi wilayah dan menjawab permasalahan serta kebutuhan prioritas di masa mendatang.
“Forum ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk bermusyawarah, berdiskusi, dan merumuskan kebijakan hingga implementasi program-program pembangunan daerah yang tetap mengacu pada pelestarian lingkungan hidup, yang merupakan aset penting bagi pembangunan Kabupaten Pringsewu di masa depan,” tandasnya.
Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi, yang juga Ketua Tim Pokja Penyusunan KLHS, menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan dokumen KLHS RPJMD ini, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut termasuk rapat asistensi dengan DLH Provinsi Lampung, rapat sinergitas dan penyelarasan dokumen KLHS RPJMD dengan Rancangan Awal RPJMD di Bappeda, serta pra-validasi di DLH Provinsi Lampung.
“Tahapan pra-validasi akan memaparkan hasil rumusan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029 guna diterbitkan Surat Validasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Setelah itu, akan dilakukan pengintegrasian dan verifikasi KLHS RPJMD ke dalam dokumen RPJMD dan keselarasan dengan dokumen RPJMD Provinsi Lampung,” jelas Heri.
Dalam penyusunan dokumen ini, tim pokja juga didampingi oleh tenaga ahli untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
(pon / red)
Komentar