Pemerintah Kabupaten Bekasi, Menindaklanjuti Soal Penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup

IBInews.co.id =

BEKASI // Pemerintah kabupaten Bekasi, menindaklanjuti soal penetapan Kepala Dinas Lingkungan hidup kabupaten Bekasi , Donny sirait sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan TPA Burangkeng. Namun, DS tak langsung dipecat dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BUPATI Bekasi Harus Segera merespon Untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau (plh) pelaksanaan Tugas Harian Kepala Dinas Lingkungan hidup kabupaten Bekasi (DLH) ,

menurut Teddy Hartono sebagai masyarakat kabupaten Bekasi mengatakan “Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” Teddy Hartono kepada wartawan, Kamis (14/02/2025).

Sanksi ini telah ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu menurut Teddy Hartono agar tetap berjalan nya Pelayanan kepada masyarakat terkait sampah lingkungan hidup maka bupati Bekasi agar segera mempersiapkan plt atau plh di instansi Dinas Lingkungan hidup kabupaten Bekasi,

Terkait surat yang beredar dari Surat Kementrian lingkungan hidup/Badan pengendalian Lingkungan hidup.
Deputi Bidang penegakan Hukum lingkungan Hidup

Sejak terbentuk pada Desember 2025, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah langsung menangani sejumlah kasus pelanggaran persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Isu yang ditangani oleh Gakkum LH di antaranya pengelolaan sampah, baik tempat pemrosesan akhir sampah dan pembuangan sampah ilegal serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengembangan kawasan di Lido dan Puncak.

Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa Gakkum LH memiliki tugas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani,” ungkap Rizal.

“Proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing dan pihak pengelola sampah ilegal yang saat ini siap naik ke pengadilan, diharapkan menjadi critical momentum penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” jelasnya.

Penegakan Hukum Pidana terhadap Pengelola TPA

Tim PPNS Gakkum LH saat ini menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK). Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, ganguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan. Penyidik PPNS Gakkum LH sedang mendalami pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Saat ini ada 3 (tiga) kasus Pengelolaan Sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung. Selain itu, 3 Kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang.
Penyidikan kasus TPA Limo saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara (S) dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang dari Mabes POLRI. Terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Pada kasus lainnya yaitu TPA Rawa Kucing saat ini sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung RI.

Sementara itu, selain menangani kasus pengelolaan sampah dan penceman lingkungan hidup, atensi lainya yang menjadi prioritas PPNS Gakkum LH yaitu penyidikan kasus dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kerusakan lingkungan tersebut diduga dilakukan oleh PT MNC Land Lido. Pada lokasi tersebut Ditemukan indikasi kerusakan lingkungan di area sempadan dan Danau Lido akibat pembangunan PT MNC Land Lido.

Sebelumnya, PPNS Gakkum LH telah mendalami kasus pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan dengan melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap 30 orang. Guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, telah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan permintaan keterangan Ahli. Setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dalam dugaan tindak pidana yang terjadi maka ditingkatkan status ke tahap penyidikan.

Red/ Andry bule

Komentar

Jamgan Lewatkan