IBInews.co.id|Bitung- Seorang Pria berinisial EM (24), harus berurusan dengan Polres Bitung. Pasalnya EM salah satu pelaku pengeroyokan dengan menggunakan Sajam jenis Parang, terhadap DP.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, EM ditangkap pada Jumat malam. “Tersangka berinisial EM (24) ditangkap di Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Jumat (5/7/2024), pukul 20.00 Wita,” katanya.
Anggai berujar, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis, (4/7/2024), sekitar pukul 19.30 Wita.
Awalnya, menurut Perwira berpangkat Dua Balok ini, kejadian itu terjadi saat pelaku bersama teman-temannya sedang duduk sambil konsumsi minuman beralkohol.
“Saat pelaku dan rekan-rekannya sedang duduk mengkonsumsi minuman beralkohol, tiba-tiba datang korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mencabut sebuah pisau penikam kemudian menghampiri tersangka dan melayangkan pisau yang dipegangnya ke arah tersangka,” beber Anggai.
“Melihat hal tersebut, tersangka langsung mengambil kursi plastik dan menangkis tebasan korban,” tambahnya.
Setelah itu, menurut Anggai, tersangka berlari masuk ke dalam rumah rekannya untuk mengambil sebuah parang di dapur. Akhirnya terjadi terjadi saling serang antara keduanya.
Akibat dari pertikaian itu, DP mengalami luka di bagian kepala sehingga membuatnya sempoyongan dan langsung berlari untuk menyelamatkan diri.
Atas kejadian tersebut, keluarga DP sebagai pihak yang menjadi korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini di Polres Bitung.
Informasi yang diterima media ini, tersangka sempat membuang barang bukti parang miliknya di dalam hutan.
“Barang bukti parang masih dalam pencarian Tim Resmob Polres Bitung dan untuk pelaku pengeroyokan lainnya masih dalam pengembangan Tim Resmob Polres Bitung,” tukas Kasi Humas Polres Bitung.
Diketahui, korban adalah residivis kasus pembunuhan di Kota Manado yang belum lama keluar dari Lapas Tuminting. **
Komentar