Semarang — Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan efisien, Samsat Kota Semarang 2 kini mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi resmi milik pemerintah.
Melalui aplikasi New Sakpole dan Signal, wajib pajak kini bisa dengan mudah melakukan pengecekan data kendaraan, melihat jumlah pajak yang harus dibayar, hingga melakukan transaksi secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Cukup dengan mengunduh aplikasi, registrasi, dan memasukkan data kendaraan, proses pembayaran dapat dilakukan langsung melalui M-Banking atau kanal pembayaran digital lainnya.
“Pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah, aman, dan cepat. Masyarakat bisa bayar dari rumah dan cukup datang ke Samsat hanya untuk pengesahan STNK dengan menunjukkan kode bayar transaksi,” jelas Ipda Ribut Hadi Handoko, Pamin Samsat Kota Semarang 2, kamis (30/10).
Setelah pembayaran selesai, wajib pajak dapat mencetak Notice Pajak dan melakukan pengesahan STNK di seluruh layanan Samsat se-Jawa Tengah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis digital.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung modernisasi pelayanan publik. Bayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban, tapi wujud dukungan terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan kemajuan bersama,” tambah Ipda Ribut.
Kantor Samsat Kota Semarang 2
Jl. Setiabudi No.110, Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269
Dengan inovasi digital ini, masyarakat di wilayah Banyumanik, Candisari dan sekitarnya tak perlu lagi antre panjang.
Cukup sekali klik di aplikasi resmi, pajak kendaraan bisa dibayar kapan saja, di mana saja.






Komentar