MK Tunda Sidang Uji Materi Jabatan Notaris

Fakta & Profesional

JAKARTA, ibinews.co.id – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/9/2024). Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 22 notaris yang mempermasalahkan batas usia pensiun notaris yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Agenda sidang hari ini yang semestinya mendengarkan keterangan para ahli dari pemerintah terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan keterangan ahli baru diterima pada hari Jumat, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang mensyaratkan agar keterangan ahli disampaikan paling lambat dua hari kerja sebelum sidang. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam kapasitasnya sebagai pemimpin sidang, menegaskan pentingnya konsistensi dalam menerapkan aturan perundang-undangan. Beliau kemudian mengajukan pertanyaan kepada pihak pemerintah terkait apakah tetap akan menghadirkan para ahli atau cukup dengan menyerahkan keterangan tertulis saja.

“Kita tanya apakah pemerintah tetap akan mengajukan ahli yang sama atau cukup keterangan tertulis saja yang diserahkan ke MK?” ujar Saldi.

Menanggapi kendala tersebut, Surdianto selaku perwakilan pemerintah menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dua orang ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Akan tetapi, pemerintah menyadari adanya kekeliruan dalam penjadwalan, mengingat hari Senin (16/9/2024) kemarin bukanlah hari kerja. “Kami tetap dari pemerintah ingin menghadirkan ahli karena telah dipersiapkan,” ujarnya.

“Oleh karena itu, agenda persidangan kali ini ditunda menjadi Selasa 8 Oktober 2024 pukul 10.30 wib mendengar keterangan DPR kemudian mendengar keterangan dua ahli dari Presiden yang keterangan tertulisnya telah diterima oleh MK tetapi belum bisa didengarkan sekarang,” ujar Wakil Ketua Saldi Isra setelah mendengar keterangan dari pemerintah.

Sebelumnya, sebanyak 22 notaris menguji aturan batas usia jabatan notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Pemohon mendalilkan dengan dibatasinya masa pensiun notaris di umur 65 tahun akan berpotensi menjadi beban negara. Hal ini karena para notaris yang berusia 65 tahun tersebut tidak memiliki pemasukan karena diharuskan pensiun. Menurut Pemohon, hal tersebut tidak hanya akan menjadi beban keluarga, namun juga akan menjadi beban negara untuk memberikan bantuan dan perlindungan serta penghidupan yang layak bagi seorang notaris. Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris, yang dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.

Menurut para Pemohon, notaris yang telah berakhir masa jabatannya tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 65 UU Jabatan Notaris, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya. UU Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang telah berakhir masa jabatannya, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum. Berdasarkan dalil permohonan tersebut, Pemohon menyebut ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Untuk itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)

Komentar