IBI news.co.id — KOLAKA — Pemerintahan Desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah Kabupaten untuk memberikan pelayanan pemerintahan yang baik serta melaksanakan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,hal ini di ungkapkan Kepala Desa Tanggetada Kunir,S,ag,Msi kepada Awak media ini ,senin 22 januari .
Selanjutnya Kepala Desa Tanggetada menyebutkan sumber anggaran dan berbagai pencapaian realisasi pembangunan tahun 2023,di desanya.
“Alhamdulillah tahun ini Desa kami mendapat kucuran dana sebesar 1.3 milyar ,yang bersumber dari transperan Dana pusat atau Dana Desa(DD) dan Alokasi dana Desa ADD .
Dirinya menguraikan “Anggaran Dana Desa direaliisasikan untuk pembamgunan fisik didesa ,berupa penigkatan jalan yang menghubungkan akses ke SMA ,pembangunan jalan rabat beton didusun 1 akses jalan menuju ke pantai,sedangkan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan masyarkat kami membangun Gedung ,Poskesdes ”sambil dia menunjuk bangunan baru yang ada disamping kantor desa Tanggetada.
Masih dalam penjelasannya terkait realisasi pencapaian Dana Desa,”Ada beberapa kegiatan Pemberdayaan masyarakat,yaitu pemberian bantuan mesin kepada nelayan ,yang jenisnya bervariasi ada yang 24 PK,ada yang 10 PK dan ada 6,5 PK,hal ini bertujuan untuk meningkatkan produksi tangkap bagi nelayan“
Pemdes tanggetada dalam pemulihan ekonomi pasca covid 19.”masih ada beberapa warga yang mendapatkan bantuan lansung tunai Blt,selain itu juga warga diberikan bantuan bibit,pupuk dan alat tangkap dari ,”
Kunir lanjut menguraikan peruntukan Alokasi Dana Desa Tahun 2023.
”Mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) sebagian diperuntukan untuk penyelesaian pembangunan kantor karena kami berpikir dengan gedung kantor yang memadai dapat mendukung peningkatan pelayanan birokrasi bagi masyarakat,selebihnya itu sangat jelas ,peruntukannya ,Dana Add digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan didesa, dan juga insentif aparat desa,” katanya.
Diakhir wawancara Kunir menegaskan kalau semua kegiatan pembangunan di Desa Tanggetada melalui musyawarah.
“Kami selaku Pemerintah, melaksanakan pembangunan berdasarkan usulan masyarakat melalui musrembang Desa,yang dirumuskan dalam. Apbdes tahun berjalan, dengan mengacu pada Regulasi Petunjuk Tehnis tentang pengelolaan Dana Desa”Urainya.
Ibnu / red
Komentar