Luar Biasa !!, Pengusaha Galian C ilegal di Curugbitung Maja Lebak Tidak Tersentuh Hukum

BANTEN, Uncategorized562 Dilihat

 

IBI news.co.idLEBAK – Maraknya Aktivitas galian tanah merah (Tipe C) ilegal yang berada di Kabupaten Lebak, tepatnya di Kecamatan Curugbitung dan Kecamatan Maja dikeluhkan warga sekitar dan pengguna jalan, lantaran ruas jalan Maja–Koleang milik provinsi Banten dipenuhi mobil truk pengangkut tanah dengan overload kapasitas.

Meski sudah sering mendapatkan peringatan dari Aparatur Penegak Hukum maupun para penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aktivitas galian tanah merah tersebut seolah tidak tersentuh oleh hukum.

Terlebih jika musim penghujan tiba, ruas jalan yang dijadikan hilir mudik kendaraan truk pengangkut tanah menjadi sangat licin dan berbahaya, bahkan sudah bukan hal yang aneh jika di ruas jalan tersebut sering terjadi kecelakaan.

Parahnya lagi, ruas Jalan Maja Curugbitung tepatnya depan sekolah SMPN 3 Maja dijadikan tempat parkir mobil pengangkut tanah, seolah lokasi tersebut disulap dan dijadikan terminal bayangan.

Pantauan awak media dilokasi, pada bahu jalan Maja-Rangkas berjejer puluhan mobil bermuatan tanah urugan yang sedang diparkir, seolah ada yang memberikan komando agar para pengemudi truk menghentikan kendaraannya di area tersebut.

“Kewenangannya ada di Dinas Perhubungan provinsi banten kang, sebab ruas jalan Maja-Koleang milik provinsi banten” kata sekretaris Dinas Perhubungan Dudi, saat dikonfirmasi melalui sambungan watsapp. Senin (21/01/24).

Puluhan media online, cetak, maupun elektronik yang mengupas fakta tentang kondisi real di lapangan terkait dengan aktifitas galian tersebut, seolah tidak memberikan efek apapun, buktinya sampai sekarang masih terlihat ratusan mobil truk bermuatan tanah hilir mudik di area tersebut.

Bahwa untuk mengantisipasi dampak yang kurang baik terhadap lingkungan sekitar, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, mulai dari Ormas, awak media, APH, Satpol PP, serta ketegasan dari para pemangku kebijakan tertinggi di Banten untuk menghentikan aktifitas ilegal tersebut.

Kegiatan tersebut (Galian C ) lebih banyak mudharat daripada manfaatnya, sebab mudharatnya bagi warga lebak pada umumnya sedangkan manfaatnya hanya bagi segelintir orang saja, jadi saya meminta PJ Gubernur Banten dan PJ Bupati Lebak harus bersikap tegas menindak mereka para pengusaha nakal.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,” kalau musim kemarau debu sangatlah mengganggu dan musim hujan jadi licin, ditakutkan pengendara roda dua yang sering terjadi kecelakaan, diakibatkan tanah berserakan dijalan yang diguyur hujan, sehingga menjadi licin,” terangnya.

Bahkan, Heri Fransiscus pengendara mobil yang melintas Jalan tersebut mengeluhkan,” saya merasa heran dan terganggu dengan keadaan jalan yang dipenuhi dengan mobil truk bermuatan tanah galian yang menghabiskan setengah bahu jalan dan banyak tanah yang berserakan di jalan sepanjang tempat galian tersebut, dan khawatirkan Laka-Lantas terjadi,” ungkapnya.

Sampai berita ini di publish, awak media masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak-pihak yang terkait.

(Red)

Komentar