​LASKAR Desak APH Turun Tangan, Bongkar Mafia Proyek IPAL dan Septic Tank Sabang Tahun 2024

​SABANG, IBINEWS.co.id – Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tangki septik individu tahun 2024 di Kota Sabang kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini diduga kuat menjadi ladang penyimpangan yang terstruktur di balik topeng pemberdayaan masyarakat.

​Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) melalui Kepala Bidang Hukum dan HAM, Teuku Nanda Muakhir, SH., angkat bicara untuk membedah kejanggalan tersebut. Menurutnya, ada jarak yang lebar antara regulasi yang tertulis dengan implementasi fisik di lapangan yang sangat memprihatinkan.

​Dalam keterangannya, pada Selasa (7/4/2026), Teuku Nanda menegaskan bahwa proyek ini menggunakan mekanisme Swakelola Tipe IV. Secara prosedural, mekanisme ini mewajibkan keterlibatan penuh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) setempat sebagai aktor utama, bukan sekadar penonton atau pelengkap administrasi.

​Langkah awal yang krusial dimulai dari penetapan penyelenggara, di mana Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengundang KSM di lokasi pengerjaan. Jika bersedia, KSM harus menyampaikan surat pernyataan kesediaan secara formal sebagai landasan dasar pelaksanaan proyek.

​Namun, LASKAR menemukan indikasi bahwa proses ini kerap hanya menjadi formalitas di atas kertas. Penunjukan KSM disinyalir tidak melalui proses verifikasi yang jujur, melainkan hanya untuk memenuhi syarat birokrasi agar anggaran miliaran rupiah tersebut dapat segera dicairkan.

​Idealnya, setelah KSM ditetapkan, PPK meminta kelompok tersebut mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Di sinilah peran masyarakat seharusnya dominan dalam merencanakan apa yang paling mereka butuhkan untuk sanitasi di lingkungan mereka sendiri.

​Struktur organisasi dalam KSM pun harus jelas, terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, hingga Tim Pengawas. Pembagian tugas ini bertujuan menciptakan sistem check and balances agar proyek tidak dimonopoli oleh satu atau dua orang oknum yang memiliki kepentingan pribadi.

​Lebih jauh, Teuku Nanda menjelaskan bahwa PPK memiliki kewajiban untuk menugaskan pegawai atau tenaga ahli guna melakukan pendampingan teknis. Pendampingan ini bersifat asistensi, bukan mengambil alih wewenang pengerjaan yang menjadi hak penuh kelompok masyarakat setempat.

​Masuk ke tahap perencanaan teknis, Tim Persiapan wajib menyusun work breakdown structure atau daftar rencana kegiatan yang mendetail. Jadwal pelaksanaan pun harus dikunci dengan ketat agar target output proyek sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.

​Kejanggalan mulai tercium ketika masuk ke tahap tinjauan spesifikasi dan RAB. Tim Pelaksana seharusnya menyusun detail gaji tenaga teknis, upah tukang, hingga biaya material secara transparan. Namun, di lapangan, transparansi harga material ini diduga kuat telah dimanipulasi.

​LASKAR mencurigai adanya pengaturan harga material di toko bangunan yang telah ditunjuk secara sepihak. Harga-harga tersebut disinyalir tidak mengikuti harga pasar yang wajar, melainkan diduga telah digelembungkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang bermain di balik layar.

​Kontrak Swakelola yang ditandatangani PPK dan KSM seharusnya menjadi benteng terakhir legalitas. Kontrak ini wajib mencantumkan hak dan kewajiban secara adil, termasuk larangan keras bagi KSM untuk mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak ketiga atau kontraktor profesional.

​Faktanya, investigasi LASKAR menemukan indikasi bahwa pekerjaan ini justru tidak dikerjakan oleh anggota KSM yang namanya tercantum dalam dokumen. Praktik “pinjam nama” KSM diduga terjadi, di mana masyarakat hanya digunakan identitasnya, sementara proyek dikendalikan oleh oknum lain.

​Dampak dari pengabaian prosedur ini sangat fatal bagi kualitas fisik bangunan. Banyak laporan menyebutkan bahwa mutu bangunan IPAL dan tangki septik tersebut sangat buruk, bahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam RAB awal yang telah disepakati.

​Kondisi ini diperparah dengan temuan di lapangan bahwa banyak unit IPAL dan septic tank di Kota Sabang yang tidak dapat berfungsi. Proyek yang seharusnya memberikan solusi sanitasi bagi rakyat, kini justru menjadi monumen kegagalan yang sia-sia dan merugikan publik.

​Hal yang lebih mengejutkan adalah munculnya informasi mengenai penggunaan material kayu ilegal dalam proyek tersebut. Jika informasi ini benar, maka proyek pemerintah ini tidak hanya cacat secara administrasi, tetapi juga telah melakukan pelanggaran hukum lingkungan yang serius.

​LASKAR pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh faktur pembelian material. Pengecekan invoice asli dari toko bangunan menjadi kunci untuk membuktikan apakah ada aliran dana yang tidak wajar atau harga yang sengaja dimainkan.

​Teuku Nanda juga menuntut penyidik untuk memeriksa langsung para anggota KSM. “Tanyakan pada mereka, apakah mereka tahu namanya ada di sana? Apakah mereka pernah melihat uang di rekening KSM? Atau mereka hanya sekadar menandatangani kertas kosong?” cetusnya dengan nada tegas.

​Secara hukum, penyimpangan ini telah memenuhi unsur kerugian negara. Ketidaksesuaian antara nilai kontrak miliaran rupiah dengan realita fisik bangunan yang tak berfungsi adalah bukti nyata adanya kegagalan manajemen dan potensi tindak pidana korupsi yang masif.

​Sebagai penutup, LASKAR meminta APH segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Siapapun oknum yang bertanggung jawab, baik dari unsur birokrasi maupun pelaksana lapangan, harus segera ditetapkan sebagai tersangka demi keadilan bagi masyarakat Sabang.

Komentar