IBInews.co.id =
PATI, //
Seorang perempuan sekaligus ibu rumah tangga, inisial Kar (55 tahun), warga di wilayah Kecamatan Juwana, dituntut pidana penjara 3 bulan, dalam kasus pencemaran nama baik, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, hari ini, Kamis (10/04/25).
Sidang Perkara Pidana Nomor :24/Pid.B/2025/PN.Pti dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, Lilik Setiyani SH, berlangsung dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Erni Priliawati SH. Hadir terdakwa Kar dengan didampingi penasehat hukumnya, Adv Purwanto Nifato SH.
Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, Adv Purwanto Nifato mengaku menyimak dan mendengarkan dengan baik pembacaan tuntutan oleh JPU.
“Kita mendengarkan dengan baik pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Selaku penasehat hukum, akan melakukan pembelaan. Adapun nanti hasilnya, kita serahkan pada keputusan majelis hakim”, terang Purwanto Nifato.
Pengacara asal Kabupaten Jepara ini menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya pembelaan terbaik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa, 15 April mendatang.
“Nanti pada sidang berikutnya, bisa kita lihat hasil pembelaan kami. Prinsipnya, kami sudah siap”, tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Kar dilaporkan oleh seorang perempuan pengusaha asal Kota Pati, yang tidak terima atas lontaran kata ‘rentenir’ saat acara sidang ditempat dalam perkara lain, yang diduga dilakukan oleh Kar.
Peristiwa yang terjadi di atas kapal penangkap ikan di Juwana, beberapa bulan lalu itu, membuat Kar dilaporkan ke Polresta Pati, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam proses perjalanan perkara, Kar telah berupaya meminta maaf kepada pelapor, namun ditolak. Sehingga ia harus disidangkan di PN Pati.
Red / Team











Komentar