IBI news.co.id — RANGKAS BITUNG, LEBAK – Kamis 11 Januari 2024, bertempat di Ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, dalam acara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan bersama dengan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lebak menerima uang pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Dra. Sopiah alias Maria Sopiah. (12/01/24)
Uang pembayaran denda tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp.5000,- ( Lima Ribu Rupiah). Adapun Pembayar denda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi suap di BPN Kabupaten Lebak berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg pada tanggal 20 Juli 2023.
Terpidana Dra. Sopiah alias Maria Sopiah dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), adapun penyerahan denda dan biaya perkara dilakukan oleh keluarga korban atas nama Terpidana DRA. Sopiah kepada Kejaksaan Negeri Lebak dengan total Rp. 100.005.000,- (Seratus Juta Lima Ribu Rupiah) pada tanggal 11 Januari 2024.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Lebak, Andi M. Nur mengatakan,”uang tersebut diterima langsung oleh Kasie Tindak Pidana Khusus bersama Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lebak, dan uang tersebut akan dikembalikan ke kas Negara,” katanya.
(Deni // Red)
Komentar