IBINews.co.id =
PATI // – Setelah Audensi hari Senin, 30 September 2024 atas aduan masyarakat yang terdampak limbah B3 dari PT New Ramon Start,
Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Media Bersatu bersama team Satgasus, mendatangi kembali Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, disambut Tulus Budiharjo selaku Kepala Dinas didampingi Iwan jam 7.30 wib.
Jum’at , 04/10/2024.
Dalam Audensi Tulus Budiarjo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat itu ada dinas Luar kota (Jakarta).
Audensi diwakilkan Indah dan Iwan menjanjikan kepada Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Media Bersatu menjanjikan akan menunjukkan bukti izin Amdal dari PT New Ramon Star.
Namun sampai saat ini belum bisa memberikan bukti izin Amdalnya.
Kini Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Lembaga Bersatu menanyakan kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati.
Namun sayang Tulus Budiharjo selaku Kepala Dinas saat ini belum bisa memberikan bukti izin Amdalnya juga.
Begini penjelasan Tulus Budiharjo kepada Forum Lembaga Masyarakat Dan Media Bersatu,
semua izin B3 adalah Kewenangan Pusat (Kementerian).
Jadi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati tidak punya kewenangan apa – apa tentang izin B3, terkadang di libatkan kadang tidak dari pusat.
Semua apa – apa baik dari pengawasan dan yang lainnya semua kewenangan pusat, tegasnya Tulus Budiharjo.
Lagi dan lagi jawaban sama apa yang sampaikan saat Audensi.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, masih kesulitan untuk mengakses data dari pusat ( kementerian).dan akan berkoordinasi dengan Pusat ( Kementerian), ucapnya.
Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Media Bersatu, berharap segera dapat jawaban dari dinas yang punya kewenangan agar aduan dari masyarakat yang terdampak limbah B3 dari PT New Ramon Star menjadi terang benderang, pungkasnya.
Red / Team
Komentar