Dinas PUPR Pringsewu Mengadakan Sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

 

IBINews.co.id =
PRINGSEWU //- Sebanyak 50 peserta dari penyelenggaran jasa konstruksi dan pemerintah Pekon se – kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu mengikuti sosialisasi sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu melalui Bidang Bina Konstruksi.

Acara yang digelar di Balai Pekon Parerejo kecamatan Gadingrejo Hari Kamis (13/06/2024) dihadiri oleh Kadis PUPR Pringsewu Ahmad Syaifudin, Kabid Bina Konstruksi Ade Suherna
Camat Gadingrejo yang mewakili, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pringsewu Kepala BPJS ketenagakerjaan Pringsewu yang mewakili, Kepala Pekon Parerejo Muhadi, Narasumber dari Pertahkindo dari Bandar Lampung Ir. Muhamad Imam Riady M.T., dan Riskan Cahyadi S.T., M.T.

Kegiatan sosialisasi yang menindak lanjuti Permen PUPR Nomer 10 Tahun 2021 Sebanyak 50 peserta dari penyelenggaran jasa konstruksi dan pemerintah Pekon Se-kecamatan Gadingrejo, mengikuti sosialisasi sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu melalui Bidang Bina Konstruksi.

Acara yang digelar di Balai Pekon Parerejo kecamatan Gadingrejo Kamis (13/06/2024), dihadiri oleh Kadis PUPR Pringsewu Ahmad Syaifudin, Kabid Bina Konstruksi Ade Suherna, Camat Gadingrejo yang mewakili, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pringsewu, Kepala BPJS ketenagakerjaan Pringsewu yang mewakili, Kepala Pekon Parerejo Muhadi, Narasumber dari Pertahkindo Bandar Lampung, Ir. Muhamad Imam Riady M.T., dan Riskan Cahyadi S.T., M.T.,

Kegiatan sosialisasi yang menindak lanjuti Permen PUPR Nomer 10 Tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi. Dengan sasarannya bisa menjelaskan kebijakan pemerintah tentang keselamatan konstruksi dan memahami situasi kondisi keselamatan konstruksi.”Sosialisasi ini dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi dan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi dalam bekerja,” kata Ahmad Syaifudin Kadis PUPR Pringsewu saat membuka sosialisasi SMKK Permen PUPR Nomer 10 Tahun 2021.

Menurutnya, Dalam pelaksanaannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2021 mengatur keselamatan konstruksi yang meliputi standar keamanan, kesehatan dan keberlanjutan termasuk penjamin mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi, termasuk pengelolaan lingkungan dan lalu lintas.”Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 adalah dasar hukum yang mengatur serta berlaku untuk pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi dan pekerjaan sederhana bagi seluruh penyelenggara kegiatan usaha jasa konstruksi,” ujarnya.

Seiring dengan pesatnya laju perkembangan pembangunan konstruksi di Indonesia, lanjut Ahmad, maka peranan pengendalian resiko kecelakaan kerja dirasakan menjadi semakin penting. Akan tetapi pada kenyataannya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi secara umum masih sering terabaikan, hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja yang terjadi.”Dengan adanya sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah  dalam pengendalian resiko keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap pekerjaan konstruksi, yang mampu diterapkan di lapangan dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

(pon / Red)

 

.

Komentar