IBInews.co.id =
PRINGSEWU //- Dinas PMPTSP kabupaten Pringsewu, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Acara yang digelar di Ball Room Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Rabu (6/8/2024), di buka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Pringsewu Hasan Basri S.E., M., didampingi oleh Kadis DPMPTSP Pringsewu A. Handri Yusuf, para pejabat dan ASN di lingkungan DPMPTSP, para Narasumber dan pelaku usaha perorangan dan non perorangan.
Dalam laporannya Kadis DPMPTSP Pringsewu, A. Handri Yusuf mengatakan, dengan diadakannya Bimtek ini dilaksanakan untuk mengimplementasikan perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam berusaha.”Dalam kegiatan ini kami menghadirkan para pelaku usaha dari berbagai sektor usaha. Selain itu juga, kami juga menghadirkan narasumber yang siap akan membimbing para pelaku usaha dalam pengelolaan usahanya jika menemui kendala,” katanya.
Sementara itu dalam arahannya Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Asisten III Hasan Basri mengatakan, seperti kita ketahui bersama sejalan dengan arah Kebijakan nasional, bahwa peningkatan inovasi dan kualitas penanaman modal merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan mensejahterakan secara adil dan merata.”Dengan demikian BKPM menetapkan 2 (dua) arah kebijakan, yaitu: pertama adalah peningkatan inovasi untuk pencapaian target penanaman modal, dan kedua adalah peningkatan penanaman modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Dan salah satu kebijakan tersebut lanjut Hasan, ditujukan untuk mengoptimalkan pencapaian target realisasi penanaman modal dalam kerangka pencapaian pertumbuhan ekonomi agar lebih meningkat setiap tahunnya. Dengan upaya yang masih relevan
untuk dilakukan, seperti BKPM juga akan melakukan penguatan fungsi penanaman modal pada satuan kerja perangkat daerah melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik.”Upaya tersebut perlu dilakukan secara inovatif, baik pada tataran perencanaan, dalam hal perbaikan kemudahan berusaha yang berawal dari tersebarnya regulasi dan kebijakan pemerintah dibidang penanaman modal,” ujarnya
Hasan Basri berharap, kiranya kepada narasumber dapat memberikan ilmu, wawasan dan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh peserta agar dapat memahami regulasi dan kebijakan pemerintah dibidang penanaman modal di Kabupaten
Pringsewu dalam mengurus penerbitan perizinan berusaha berbasis resiko yang tepat dan cepat.”Kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan konsekuen, agar seluruh ilmu yang disampaikan oleh narasumber dapat benar-benar diserap dan diterapkan kedepannya,” pungkasnya.
(Pon /red)











Komentar