Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Gorontalo Polisikan Rum Pagau

Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo Djojo Cornelis Rumampuk saat melakukan laporan ke SPK Polda Gorontalo, Jumat (3/5/2024).

IBInews.co.id|Gorontalo- Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo secara resmi melaporkan Ketua DPD Nasdem Boalemo, Rum Pagau, ke Polda Gorontalo, Jumat (03/04/2024).

Laporan dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rum Pagau, terhadap profesi jurnalis, wartawan atau pers.

“Secara resmi kami telah mengadukan saudara Rum Pagau ke Polda Gorontalo, atas dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis,” kata Ketua PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, di Mapolda Gorontalo.

Jhojo mengatakan, laporan dilayangkan secara langsung melalui Sekretariat Umum (Setum) Polda Gorontalo, dengan tujuan laporan langsung ke Kapolda Gorontalo.

“Untuk mempercepat prosesnya kami bersurat langsung ke Kapolda Gorontalo, melalui Setum Polda Gosontalo,” ujarnya.

Jhojo menjelaskan, dalam kronologi singkat atas laporan itu bermula pada tanggal 02 Mei 2024, awak media melakukan agenda peliputan pada kegiatan Penjaringan Calon Kepala Daerah di kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Boalemo.

“Saat itu saudara Rum Pagau hadir  menyerahkan berkas pencalonannya untuk mengikuti kontestasi Pemilihan

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2024,” jelasnya.

Saat wawancara itu, lanjut Jhojo, pihaknya menemukan adanya sebuah perlakuan yang tidak sesuai yang dilakukan Rum Pagau, yang secara terang-terangan menyebarkan fitnah dan tuduhan tidak mendasar terhadap profesi  pers (wartawan) di Provinsi Gorontalo dihadapan seluruh Panitia dan Tim Sukses Pemenangannya.

“Dimana pernyataannya pada prosesi wawancara itu Rum Pagau melontarkan pernyataan yang sangat merugikan reputasi kami sebagai wartawan yang hingga saat ini independent dan objektif,” ujarnya.

Jhojo menegaskan pernyataan Rum Pagau  secara umum dan pribadi merusak integritas profesi jurnalistik secara keseluruhan.

“Sebagai Wartawan, kami diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 untuk bertanggung jawab menyajikan informasi yang akurat dan objektif kepada Masyarakat tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Akan tetapi, pada rekaman wawancara baik video dan suara Rum Pagau melontarkan kata-kata yang menjustifikasi bahwa Fitnah Orang Pers Itu Luar Biasa. Bukti juga sudah kami lampirkan,” bebernya.

Olehnya pemimpin redaksi faktanews.com itu meminta Kapolda Gorontalo untuk

melakukan penyelidikan terhadap tindakan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Rum Pagau.

“Kami juga berharap Kapolda Gorontalo mengambil tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. ***

Komentar