CWIG Kritisi Asuransi Allianz Terkait Kelebihan Bayar Pajak Agen Berperingkat Business Partner (BP)

Fakta & Profesional

JAKARTA, ibinews.co.id – Sebanyak enam ribu agen yang berperingkat Business Partner (BP), menuntut haknya, melalui Dewan Pimpanan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG). Tuntutan terkait kelebihan bayar pajak hingga 10 tahun.

“Kami melihat ada sesuatu yang harus diselesaikan. Kami membuat somasi secara terbuka,” kata Ketua Umum CWIG, Henry Hosang, dalam konferensi pers di Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu 26 Oktober 2024.

Tuntutan tersebut dialamatkan ke Asuransi Allianz Life Indonesia dan Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Ada empat poin tuntutan yang disampaikan.

“Supaya dapat menyikapi permasalahan ini,” kata Henry.

Para agen BP ini, katanya, menderita kerugian akibat kelebihan pembayaran pajak. Empat poin penting yang disampaikan diantaranya mengembalikan hak agen BP, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi, menghentikan pemutusan kontrak sepihak dan pembukaan posko bantuan hukum.

“Kami meminta PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, untuk segera mengembalikan hak-hak kepada agen BP yang mengalami pemotongan yang salah, dari pendapatan Overriding Operation,” kata Henry.

Pemotongan ini menurutnya, dilakukan tanpa persetujuan dari agen terkait. Oleh karena itu, ditampilkan prinsip transparansi dan kesejahteraan operasional perusahaan.

Poin kedua, CWIG mendesak seluruh otoritas terkait khususnya OJK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Allianz. Karena itu, ada dugaan dugaan pelanggaran administrasi yang menyebabkan 6 ribu agen BP seluruh Indonesia mengalami kerugian.

“Pembayaran pajak ini seharusnya tidak menjadi tanggung jawab agen BP dan perlu ada kejelasan hukum untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Selain itu, para BP juga berharap Allianz dapat menghentikan praktik pemutusan sepihak (terminated). Melihat situasi ribuan agen yang mengalami pemotongan pajak atau pembayaran pajak berlebihan ini serta ketidakadilan dalam pemutusan kontrak secara sepihak, CWIG membuka posko bantuan hukum.

“Jadi untuk agen di seluruh Indonesia, kami membuat posko bantuan hukum. Banyak yang sudah tahu hal ini tapi tidak berani mengambil langkah untuk meminta kepada Allianz untuk bertanggung jawab,” tutupnya. (Hendra)

Komentar