Bupati MBD Tekankan Dukungan Penuh OPD pada Pemeriksaan BPK RI

Tiakur, investigasibhayangkara.com~ Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar entry meeting bersama Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (6/4/2026) di Ruang Rapat Kantor Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan BPK. Ia meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap proaktif dan responsif dalam memenuhi setiap permintaan data dan informasi dari tim pemeriksa.

“Seluruh pimpinan OPD harus proaktif dan kooperatif dalam mendukung kelancaran pemeriksaan ini. Jangan ada keterlambatan dalam penyampaian data karena hal ini sangat memengaruhi kualitas laporan keuangan daerah,” tegas Bupati.

Bupati juga mengingatkan para kepala OPD agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama proses pemeriksaan berlangsung. Jika terdapat kepentingan mendesak, kata dia, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Ketua Tim Pemeriksa BPK.

“Saya minta kepada seluruh kepala OPD untuk tidak keluar daerah selama pemeriksaan berlangsung. Jika memang ada kepentingan yang sangat penting, wajib mendapatkan izin dari Ketua Tim BPK. Ini demi memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan optimal,” ujarnya.

Kegiatan entry meeting turut diisi dengan pemaparan Ketua Tim Pemeriksa, Fihara Fitriany, yang menjelaskan tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan, meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Sasaran pemeriksaan mencakup kewajaran penyajian saldo akun dalam Neraca per 31 Desember 2025, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Arus Kas (LAK), serta kecukupan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selain itu, sesuai surat tugas pemeriksaan/audited LKPD Nomor: 106/T/STDJPKN-VI.AMB/PPD.01/03/2026, Tim BPK akan melaksanakan audit selama 32 hari ke depan.

Pemerintah Kabupaten MBD berharap melalui pemeriksaan ini, kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemeriksaan ini bukan semata kewajiban, tetapi menjadi momentum untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Saya minta seluruh OPD serius, terbuka, dan bertanggung jawab agar hasil yang dicapai benar-benar mencerminkan kinerja pemerintah yang akuntabel,” pungkas Bupati.
(Diskominfo)

Komentar

Jamgan Lewatkan