IBInews.co.id~//- Bangka Tengah (Koba) – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman didampingi Kepala DPUTRP dan BPKAD Pemkab Bangka Tengah, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang Hibah Barang Milik Daerah dengan Badan Wilayah Sungai Bangka Belitung (BWS Babel) di Kantor Bupati Bangka Tengah, Kamis (23/1/2025).
Hibah barang milik daerah ini berupa tanah jalan setapak, jalan setapak, kolong berguru, dan jembatan kayu di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalanbaru, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bangka Belitung.
Disampaikan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman penandatangani NPHD merupakan bentuk upaya komitmen dari Pemkab Bangka Tengah.
“Sebagaimana kita ketahui kolong beguruh memiliki nilai strategis baik sebagai aset daerah maupun sumber daya air yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat luas, kami percaya bahwa pengelolaan dan pemanfaatan aset ini akan semakin profesional, efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Bangka Tengah,” pungkas Algafry Rahman.-
Sumber : Humas Diskominfosta Bangka Tengah.
(Akhi).











Komentar