Audensi Tak Di Gubris, Warga Langgenharjo Akan Aksi Demo Jilid 2 Besok

IBINEWS. Co.Id. ==

PATI // – Setelah Audensi tak gubris, permasalahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan para petani dan masyarakat langgenharjo kini semakin memanas. Koordinator Aksi Unjuk rasa bersama petani dan masyarakat bersiap orasi di depan pabrik menuntut penutupan PT New Ramon Star.

Warga Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana kabupaten pati kembali bersiap melakukan aksi demonstrasi damai (unjuk rasa) jilid ke-2, menuntut penutupan operasional perusahan pengolahan limbah kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) PT New Ramon Star, yang berdiri di wilayah desa setempat.

Rencana aksi akan digelar Kamis, 31 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, di depan Kantor PT New Ramon Star, dengan agenda utama orasi menyampaikan tuntutan penutupan perusahaan tersebut.

Koordinator aksi, Hanggoro Prasetya kepada tim lembaga dan awak media bersatu ini,menjelaskan, demo yang akan digelar lusa itu merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa sebelumnya, yang mereka gelar pada Rabu (16/oktober) lalu, di Balai Desa Langgenharjo kecamatan juana kabupaten pati

“Aksi unjuk rasa sebelumnya belum mendapat respon dari PT New Ramon Star dan pihak terkait. Maka, aksi menuntut penutupan perusahaan itu, akan kami gelar kembali, Kamis lusa”, jelas Hanggoro Prasetya,
Selasa, 29 Oktober 2024.

Mendukung rencananya itu, dia akan mengerahkan warga Desa Langgenharjo kurang lebih 200 orang, turun ke lokasi dengan membawa spanduk, poster dan alat pengeras suara tuturnya

Hanggoro menyebut, warga menuntut segera dilakukan penutupan operasional oleh pihak berwenang terhadap New Ramon Star, karena menilai perusahaan itu telah menimbulkan pencemaran lingkungan, yang mengancam kesehatan warga, lahan pertanian dan lahan budidaya perikanan ucapnya

Disisi lain, informasi menyebut, bahwa dokumen perijinan yang dimiliki PT New Ramon Star pada saat ini sudah tidak berlaku. Dokumen dimaksud, antara lain, Izin Lokasi.

Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati pada 19 Januari 2019, diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

Selain itu, dokumen perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh akun PT New Ramon Star, juga belum dilakukan migrasi (upgrade) menjadi OSS Berbasis Risiko.” pungkasnya.

Red / Team

Komentar