
Salah satu Penyidik Satuan Reskrim Polres Bitung, Unit Tipidter, Saat Melakukan Pemeriksaan di Perusahan PT TRI MANGUNI ENERGI
IBInews.co.id|Bitung
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bitung, pada hari Kamis (25 Juli 2024) sekitar pukul 11.00 wita, melakukan penyelidikan terhadap PT TRI MANGUNI ENERGI terkait dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi yang di Laporkan Masyarakat.
Hal ini dilakukan petugas berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/490/VII/RES.1.24./2024/RESKRIM/RES-BITUNG, tanggal 25 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti, kepada sejumlah Wartawan mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap PT TRI MANGUNI ENERGI guna menindak lanjuti laporan Masyarakat.
Diketahui, PT TRI MANGUNI ENERGI yang terletak di Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kota Bitung ini adalah perusahan yang bergerak dibidang perdagangan bahan bakar padat, cair, dan gas.
“Dari hasil pemeriksaan kami, tidak di temukan adanya penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Gudang PT. TRI MANGUNI ENERGI,” terang Gede Indra.
“Perusahan ini mendapatkan BBM jenis solar industri dari PT. HOKARI LINEX PRATAMA, di buktikan dengan fatur pajak dan invoice nomor : 015/HLP-BTG/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024,” lanjutnya.
Adapun legalitas Perusahan yang ditemukan petugas dari hasil penyelidikan terhadap PT TRI MANGUNI ENERGI yakni,
- AKTE PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAR
- LAMPIRAN KEMENKUMHAN REPUBLIK INDONESIA
- SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
- SURAT KETERANGAN TERDAFTAR DARI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
- NPWP PT. TRI MANGUNI ENERGI
- PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
- SERTIFIKAT STANDAR (Maulana)











Komentar