Ibinews.co.id, Tambun –
Terkait Surat edaran PJ Gubernur Jawa Barat nomor 64/PK.01/Kesra, yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2024, merupakan surat edaran tentang study tour pada satuan pendidikan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Dalam surat edaran tersebut, PJ Gubernur Jawa Barat mengimbau agar kegiatan study tour satuan pendidikan dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun dilapangan dari satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi, para kepala sekolah SMAN dan SMK di Kabupaten Bekasi telah mengabaikan surat edaran tersebut. Terbukti puluan Kepala SMK PGRI TAMBUN yang melakukan Tetap agendakan study Tour keluar provinsi Jawa Barat belum mendapat sanksi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Jawa Barat.
Baru-baru ini, Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi melarang satuan pendidikan wilayah Provinsi Jawa Barat melaksanakan studi tour keluar kota diluar wilayah provinsi Jawa Barat dan telah mengintruksikan kepada Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mendata seluruh sekolah SMAN dan SMK yang melakukan study tour keluar provinsi Jawa Barat.
Namun perintah instruksi Gubernur Jabar tersebut sepertinya belum sampai di Kabupaten Bekasi. Terbukti sampai saat ini pihak SMK PGRI TAMBUN masih berani melanggar aturan tersebut.
Lebih lanjut Informasi yang masuk ke redaksi ibinews.co.id , bahwa terdapat Jumlah biaya study tour yang dinilai cukup fantastis.,
biaya tersebut dibebankan kepada orangtua siswa, dengan nilai Rp.4.500.000,. Include dengan (KAT)
Kepala Sekolah SMK PGRI tersebut dinilai melakukan study tour seolah-olah tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan oleh PJ.Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada 8 Mei 2024.
Salah seorang wali murid yang tidak bisa di sebutkan nama nya mengeluhkan dengan agenda study tour keluar kota (Bromo) dinilai sangat membebankan orang tua siswa,.
“Saya merasa kegiatan ini sangat membebankan kepada orang tua siswa dengan biaya Rp. 4.500.000,. Dengan (kat) kegiatan akhir tahun, apalagi pihak sekolah mengatakan biaya study tour itu bisa di bayarkan secara cicil (piutang) licik nya lagi pihak sekolah SMK PGRI TAMBUN juga mengatakan kalau kegiatan ini yang ikut atau tidak tetap membayar nya” ., ujar wali murid dengan keluh kesah .
Saat di konfirmasi oleh media melalui pesan singkat WhatsApp Kepala sekolah SMK PGRI TAMBUN tidak memberikan respon apapun (alergi terhadap media) .,
Pihak media pun sudah konfirmasi kepada KCD wilayah 3, bahwa pihak KCD tidak pernah memberikan rekomendasi untuk study tour walaupun ada rekomendasi pihak KCD akan menolak nya, mengingat sudah ada nya intruksi larangan study tour dari gubernur Jawa Barat saat di konfirmasi via WhatsApp ,.
Hingga pemberitaan ini di tayangkan pihak kepala sekolah SMK PGRI TAMBUN belum dapat di konfirmasi Red/ Andry











Komentar