SEMARANG — Seorang debitur berinisial LSN (65) menyampaikan keluhan terkait proses pelunasan pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat Dana Aman Tiara Abadi (BPR DATA). LSN mengaku belum dapat melunasi kewajibannya meski telah menyatakan kesiapan untuk membayar seluruh pinjamannya.
LSN menuturkan, pada tahun 2024 ia memiliki pinjaman di BPR DATA dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar dan selama masa kredit pembayaran disebut berjalan lancar tanpa tunggakan.
Memasuki Januari 2025, LSN mengajukan permohonan izin kepada pihak BPR DATA untuk menjual aset guna melunasi pinjaman tersebut. Permohonan itu kemudian disetujui pada Februari 2025 dengan diterbitkannya surat izin penjualan aset.
Setelah mendapatkan calon pembeli, LSN menyatakan kesiapan untuk melunasi seluruh kewajibannya. Namun, menurut pengakuannya, pihak BPR DATA justru meminta agar proses pelunasan ditunda dengan alasan adanya proses due diligence internal terkait rencana merger.
Sejak saat itu hingga sekarang tahun 2026, LSN menyebut pelunasan belum dapat dilakukan meskipun ia telah berulang kali menyampaikan kesiapan untuk membayar.
Perbedaan Data Kewajiban
LSN juga menyoroti adanya perbedaan antara nilai kewajiban menurut pihak BPR DATA dengan data yang ia akses melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut LSN:
Nilai pinjaman di BPR DATA: sekitar Rp2,5 miliar
Data kewajiban yang tercatat di OJK: sekitar Rp330 juta
Perbedaan tersebut, menurutnya, memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
“Saya berharap ada kejelasan mengenai perbedaan data ini dan kepastian untuk pelunasan,” ujar LSN, sabtu (11/4).
Upaya Pengaduan
LSN mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan guna memperoleh penjelasan dan penyelesaian atas persoalan yang dihadapinya.
Menunggu Klarifikasi Pihak BPR DATA
Hingga berita ini disusun, pihak BPR DATA yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Hrd)











Komentar